Dia menambahkan, sejauh ini penyidik belum menyimpulkan tersangka, tetapi menyimpulkan bahwa kasus akan disidik.
"Nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," ucap Ramadhan.
Adapun pasal persangkaan dalam kasus ini yaitu pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.
Baca Juga: Mabes Polri Bongkar Sulitnya Identifikasi Korban Kebakaran Lapas Tangerang: Tanda Tato Jadi Kendala
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan Polri telah menerjunkan tim Puslabfor Mobes Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Tangerang untuk menyelidiki. Utamanya, penyebab kebakaran yang menewaskan 44 narapidana itu.
"Tim Puslabfor Dirkirimum dan Polres Tangerang sekarang sedang bekerja maraton untuk menyelidiki penyebab kebakaran," ujar Fadil.
Baca Juga: Kecurigaan Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang: Tembok Bangunan Beton, tapi 1 Jam Hangus
Fadil menambahkan, dugaan berdasarkan pengamatan awal, kebakaran di Lapas Tangerang karena hubungan arus pendek.
Namun demikian, kata Fadil, pihak kepolisian masih akan mendalami lebih jauh.
"Berdasarkan pengamatan awal karena hubungan arus pendek, nanti akan didalami lagi," ucap Fadil.
Baca Juga: Usut Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 44 Orang Narapidana
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.