“Tiga strategi tersebut adalah peningkatan vaksinasi yang cepat, 3T (testing, tracing, treatment) yang baik, dan kepatuhan protokol kesehatan 3M yang tinggi,” urai Luhut.
Ia mengakui ada sebagian pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar aturan saat perpanjangan PPKM level.
“Dalam seminggu terakhir, kami menemukan banyak pelanggaran. Pemerintah akan mengambil langkah persuasif dalam langkah penegakan aturan-aturan ini sebelum mengambil langkah tegas,” ucap Luhut.
Seperti diketahui, PPKM level di Jawa Bali diperpanjang hingga 13 September 2021. Sementara, PPKM di luar Jawa Bali akan berlanjut hingga 20 September 2021.
Berikut beberapa penyesuaian aturan PPKM level di Jawa Bali:
1. Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%.
2. Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi. Serta Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.
3. Akan melakukan uji coba protokol Kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Polisi Tindak Aktor Intelektual Kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah Sintang
Aturan PPKM level di luar Jawa Bali selama 7 September-20 September 2021:
1. Tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor (work from office) 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari.
2. Industri ekspor boleh beroperasi 100 persen, bila terjadi klaster baru maka ditutup 5 hari.
3. Kapasitas tempat ibadah hanya 25 persen atau 30 orang, restoran dan kafe yang menerapkan makan di tempat dibatasi sampai 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00.
4. Operasional mal dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes diatur dalam Pemda.
5. Kapasitas tempat wisata dan fasilitas umum hanya 25 persen dengan prokes ketat, serta kegiatan seni budaya dan olahraga mencapai 25 persen.
6. Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan pembatasan kegiatan hajatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.