JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap sebanyak 17 ASN sebagai tersangka pemberi suap dugaan kasus jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Mereka ditahan pasca KPK melakukan pemeriksaan berturut-turut di Polres Pbrobolinggo dan di Jakarta.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 4 September 2021 hingga 23 September 2021,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konfrensi pers di Jakarta, Sabtu (4/9/2021).
Para tersangka ini sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan oleh KPK sepanjang Jumat (3/9/2021) di Polres Probolinggo. Pada malam harinya mereka diangkut bersama-sama menggunakan bus, menuju ke Jakarta.
Baca Juga: Rumah Pribadi Bupati Non-aktif Probolinggo Digeledah KPK
Di Jakarta, pemeriksaan dilanjutkan Sabtu pagi. Setelah pemeriksaan tersebut, maka sebanyak 17 tersangka langsung ditahan untuk upaya penyidikan lebih lanjut.
Sebanyak 17 tersangka adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara yang diduga melakukan pemberian uang untuk mendapatkan jabatan penjabat kepala desa di Probolinggo.
Karyoto menjelaskan, dalam perkara ini KPK telah menetapkan 22 tersangka. Adapun sebanyak 17 orang diduga sebagai pemberi suap, sementara lima orang adalah ditersangkakan sebagai penerima suap.
Baca Juga: 17 Tersangka Kasus Dugaan Jual-Beli Jabatan di Probolinggo Diangkut ke KPK
Lima orang yang ditersangkakan sebagai penerima suap antara lain Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga merupakan anggota DPR Hasan Aminuddin.
Untuk para pemberi suap KPK menjerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara untuk para penerima suap KPK menjerat dengan pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Baca Juga: 17 ASN Pemkab Probolinggo Diperiksa KPK Terkait Jual Beli Jabatan
Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput, dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.