Lima orang yang ditersangkakan sebagai penerima suap antara lain Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga merupakan anggota DPR Hasan Aminuddin.
Untuk para pemberi suap KPK menjerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara untuk para penerima suap KPK menjerat dengan pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Baca Juga: 17 ASN Pemkab Probolinggo Diperiksa KPK Terkait Jual Beli Jabatan
Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput, dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.