JAKARTA, KOMPAS.TV- Dampak pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun berimbas ke berbagai sektor, salah satunya tempat ibadah. Tak terkecuali masjid dan mushala ikut terdampak.
Maka dari itu Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) akan memberikan bantuan operasional kepada masjid dan mushala terdampak Covid-19 di Indonesia.
Melansir laman Kemenag, total bantuan yang akan disalurkan mencapai Rp6,9 miliar. Jumlah itgu terdiri atas Rp6,2 miliar bantuan untuk masjid dan Rp700 juta untuk mushala.
Sementara nilai bantuan untuk masjid yaitu sebesar Rp20 juta dan untuk mushala sebesar Rp10 juta.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh Agus Salim menjelaskan bantuan ini pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Lama Tak Mendapat Bantuan Selama Pandemi, Warga Karawang Menangis Terharu Saat Terima Bansos
Seperti penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan lainnya.
“Selain itu, dana bantuan juga bisa digunakan untuk pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keummatan yang dilakukan secara daring " ujar Agus seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/9/2021).
Syarat
Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menambahkan ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/mushala.
“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” sambung Syukur.
Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan Kemenag:
- Masjid atau mushala terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
- Memiliki rekening bank atas nama masjid atau mushala
- Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19.
Baca Juga: 189 Paket Bantuan Bahan Pokok Disalurkan Ke Warga Pulau
Sedangkan dokumen yang diperlukan yaitu:
- Permohonan bantuan yang ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
- Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat
- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau mushala yang masih aktif
- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani ketua pengurus
- bermeterai cukup.
Cara mendaftarnya yaitu dengan mengakses laman berikut ini: -
- https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan
- Paling lambat 12 September 2021
- Lengkapi semua data yang dibutuhkan dan unggah semua dokumen yang diperlukan.
Data yang dibutuhkan seputar informasi masjid, data permohonan bantuan, data takmir atau pengurus masjid, hingga data akun rekening bank.
Untuk mengecek status permohonan, Anda bisa mengunjungi laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan/cekstatus
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.