- Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19.
Baca Juga: 189 Paket Bantuan Bahan Pokok Disalurkan Ke Warga Pulau
Sedangkan dokumen yang diperlukan yaitu:
- Permohonan bantuan yang ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
- Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat
- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau mushala yang masih aktif
- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani ketua pengurus
- bermeterai cukup.
Cara mendaftarnya yaitu dengan mengakses laman berikut ini: -
- https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan
- Paling lambat 12 September 2021
- Lengkapi semua data yang dibutuhkan dan unggah semua dokumen yang diperlukan.
Data yang dibutuhkan seputar informasi masjid, data permohonan bantuan, data takmir atau pengurus masjid, hingga data akun rekening bank.
Untuk mengecek status permohonan, Anda bisa mengunjungi laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan/cekstatus
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.