JAKARTA, KOMPAS.TV - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menyoroti keamanan data pada aplikasi PeduliLindungi. Hal itu menyusul ramainya kebocoran data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sertifikat vaksin Covid-19.
Ketua KKI Dr. David Tobing mengatakan, pihak kementerian terkait yang membuat dan mengoperasikan aplikasi PeduliLindungi harus memperketat pengawasan. Termasuk bertanggung jawab terkait kebocoran data pribadi masyarakat.
"Data yang diminta dan direkam oleh aplikasi tersebut cukup banyak dan akses yang diminta pun berlebihan,” ujar David dalam rilis pers, Jumat (3/9/2021).
Untuk itu, KKI mengirim surat pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian BUMN, dan Kementerian Kesehatan sebagai pembuat dan operator aplikasi PeduliLindungi.
David menuliskan dua tuntutan soal isu kebocoran data pribadi terkait sertifikat vaksin PeduliLindungi itu, yaitu:
1. Menghapus tentang pembatasan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik aplikasi PeduliLindungi atau setidak-tidaknya menyesuaikan ke peraturan perundang-undangan yang telah ada agar data pribadi masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi lebih terlindungi.
2. Menetapkan suatu sanksi dan kesediaan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi Bocor, Fadli Zon: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab
Pelanggaran UU ITE
David menyebut bahwa ada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari pembuat dan operator PeduliLindungi yang menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas kebocoran data pribadi.
"Ketentuan Pembatasan Tanggung Jawab yang dimuat dalam Aplikasi PeduliLindungi justru telah melanggar Undang-Undang ITE dan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo," tegas David.
Menurut David, ketidakmauan pembuat dan operator aplikasi PeduliLindungi untuk menjamin keamanan data masyarakat adalah aneh.
“Kan aneh disebutkan dalam aplikasi Peduli Lindungi tidak menjamin penyelenggaraan sistem elektronik Peduli Lindungi tidak terganggu, tepat waktu, aman, bebas dari kesalahan. Padahal UU dan Peraturan Pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem untuk menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab," jelas David.
David menyebut, klausul ketentuan PeduliLindungi yang tidak bertanggung jawab atas pelanggaran data masih ada.
Ia menilai, masyarakat sebagai pemilik data sebenarnya berhak menggugat hak keamanan data yang dilanggar sesuai UU dan peraturan yang ada.
Apalagi, ada Presiden Jokowi sendiri ikut terdampak kebocoran data pribadi dari aplikasi PeduliLindungi.
“Hari ini saya membaca di media bahwa sertifikat vaksinasi Presiden Jokowi beredar. Kita berharap ada respons positif dari pemerintah, khususnya Presiden dan kementerian terkait atas usulan-usulan kami, sehingga masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi benar benar dilindungi hak atas data pribadi mereka,” pungkas David.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Puan Tagih Janji Pemerintah Selesaikan Pembahasan RUU PDP
NIK Presiden Jokowi dari Situs KPU
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Charles Honoris mengatakan, sumber bocornya data sertifikat vaksin Presiden Jokowi yang viral di media sosial bukan dari aplikasi PeduliLindungi. Melainkan bersumber dari Situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Data Presiden Jokowi dari KPU tersebut selanjutnya disalahgunakan untuk mengakses sertifikat vaksin pada aplikasi PeduliLindungi.
“Menurut info yang kami dapatkan, tersebarnya sertifikat vaksin Jokowi di medsos bukan karena kebocoran data aplikasi PeduliLindungi,” ujar Charles dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).
“Namun lebih kepada adanya penyalahgunaan identitas dan data orang lain tanpa hak, NIK presiden didapatkan melalui informasi di situs KPU dan info itu digunakan oleh pihak tertentu untuk mengakses sertifikat vaksin," sambungnya.
Dalam pernyataannya, Charles mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan yang menutup data akses Presiden dan sejumlah tokoh. Ia pun menegaskan penyalahgunaan identitas dan data orang lain tanpa hak, merupakan pelanggaran UU ITE.
“Hal tersebut adalah tindak pidana dan dapat diproses secara hukum,” ucapnya.
Di samping itu, Charles mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengamanan data pribadi masyarakat. Baik yang dikelola untuk kepentingan dalam penanganan Covid-19 maupun hal lainnya.
“Kemenkes harus berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menutup kerentanan pada sistem IT dan pendataan yang digunakan. Mengingat dalam penanganan covid ini pemerintah melakukan pengumpulan dan pengelolaan data pribadi masyarakat secara besar-besaran,” ujarnya.
“Kami mendukung aparat hukum melakukan penindakan terhadap pihak yang secara sengaja dan tanpa hak mencuri data pribadi milik orang lain.”
Baca Juga: [Top3News] Masjid di Sintang Dirusak | Pembobol PeduliLindungi Ditangkap | NIK Presiden Jokowi Bocor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.