Kompas TV nasional sosial

LPSK Minta Masyarakat dan Penegak Hukum Tak Menghakimi Korban Kekerasan Seksual Saat Melapor

Kompas.tv - 3 September 2021, 21:19 WIB
lpsk-minta-masyarakat-dan-penegak-hukum-tak-menghakimi-korban-kekerasan-seksual-saat-melapor
Ilustrasi laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual. Perlu ada dukungan dari masyarakat sekitar hingga negara agar korban dapat pulih dan mendapat keadilan. (Sumber: 123RF/Amir Kaljikovic via swissinfo.ch)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar mengatakan, masyarakat hingga negara perlu mendukung penuh korban kekerasan seksual saat bercerita dan melapor.

Menurut Livia, dukungan sekitar ini penting bagi pemulihan kondisi korban yang merasa terpuruk.

“Support system itu menjadi sangat penting. Kalau penyintas hidup di lingkungan yang tidak mendukung atau lingkungan yang menyalahkan korban, tentu proses pemulihannya menjadi lebih panjang,” kata Livia pada Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: Kenapa Laki-Laki Korban Kekerasan Seksual Banyak yang Diam? Komnas Perempuan: Sering Tak Dipercaya

Livia menyebut, korban perlu keberanian lebih untuk menceritakan kasus yang ia alami. Sebab itu, masyarakat sebaiknya mendengarkan tanpa menghakimi korban yang memiliki respons psikologis dengan tingkat kerumitan berbeda-beda.

“Pada saat dia membutuhkan orang untuk menjadi tempat bercerita, kita bisa menemaninya. Atau menemaninya saat perlu bantuan ke psikolog. Menemaninya selama perjalanan pemulihan. Jangan menjadi hakim,” jelas Livia.

Ia mengatakan, teman dan keluarga korban juga semestinya tak membandingkan-bandingkan korban. Menurut Livia, kata-kata yang terkesan sepele itu dapat menyakiti korban.

Livia menilai, hal serupa pun mesti dipahami para penegak hukum. Para penegak hukum cukup menerima laporan kekerasan seksual dari korban, tanpa menghakimi.

“Menurut saya, yang menerima laporan itu kan tidak dalam posisi untuk menjadi hakim, ya, seharusnya bisa menerima,” ujar Livia.

“Tidak mudah menjadi penyintas yang berani melapor, belum lagi kalau speak up di media sosial ada ancaman UU ITE,” imbuhnya.

Livia membeberkan proses pemulihan setiap penyintas berbeda-beda. Akan tetapi, ia berpandangan  ada dua faktor yang dapat berpengaruh secara umum, yakni faktor risiko dan faktor pelindung.

Baca Juga: Sempat Ditolak, Laporan Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual Pegawai KPI Ditangani Polres Jakpus

Risiko yang lebih tinggi cenderung membuat seorang korban kekerasan seksual sulit untuk bangkit menjadi penyintas berdaya.

Sementara, seorang korban, yang memiliki perlindungan lebih banyak dan kuat, akan lebih mudah membuatnya bangkit.

Di sisi lain, korban kekerasan seksual juga perlu bergulat dengan diri sendiri untuk bangkit.

“Pemulihan pada dasarnya dimulai dari diri sendiri. Apakah dia bisa menerima dan menjadi dirinya sendiri, apakah bisa mengatasi rasa marah dan benci yang bergulat di dalam dirinya, dan apakah bersedia konseling dengan psikolog,” ujar Livia.

“Di beberapa tempat juga biasanya disediakan support group atau kelompok penyintas yang bisa saling menguatkan dengan apa yang mereka alami dan apa yang membuat mereka bangkit,” imbuhnya.

Untuk mendukung korban kekerasan seksual, Livia menyebut perlu ada peran negara. Hal ini karena ia menilai kasus kekerasan seksual adalah permasalahan yang kompleks..

Negara, kata Livia, perlu melakukan perbaikan sistem hukum dan sistem pemulihan agar penyintas berani untuk melaporkan kasusnya serta mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Banyak Penyintas Tak Berani Lapor padahal Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat

“Negara perlu hadir dalam perlindungan dan pemulihan. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah digagas memang lebih komprehensif, jadi tidak hanya ditekankan pada hukuman untuk pelaku tetapi juga tentang bagaimana proses pemulihan bagi penyintas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses menata dan membangun kembali hidup penyintas merupakan bagian dari hak pemulihan yang harus didapatkan.

“Oleh sebab itu, LPSK juga turut hadir untuk memberi perlindungan supaya seorang saksi korban dapat memberi pernyataan secara aman dan nyaman selama proses pidana,” pungkas Livia.




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x