JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 tahun 2021 tentang Statuta UI dibatalkan.
Surat bertanggal 13 Agustus 2021 tersebut ditandatangani oleh 117 Dewan Guru Besar UI.
"Kami berpendapat bahwa PP 75/2021 tidak dapat dilaksanakan (fully unexecutable) sejak diundangkan. Oleh sebab itu, kami memohon dengan sangat agar kiranya Bapak Presiden berkenan untuk membatalkan atau menunda keberlakuan PP 75/2021 dengan mengembalikan keberlakuan PP 68/2013, serta memerintahkan penyusunan perubahan Statuta UI, yang melibatkan semua pemangku kepentingan UI," bunyi surat tersebut, dikutip Senin (30/8/2021).
Sebelumnya diberitakan, Statuta UI hasil revisi tersebut menimbulkan pro dan kontra karena salah satu pasalnya mengizinkan rektor UI merangkap jabatan.
Baca Juga: 117 Guru Besar UI Kirim Surat ke Jokowi, Minta Statuta Hasil Revisi Dibatalkan
Namun, menurut Guru Besar Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Sulistyowati Irianto, pasal-pasal yang bermasalah tidak hanya sebatas pemberian izin rangkap jabatan bagi rektor UI.
"Rangkap jabatan hanya salah satu, tetapi di dalamnya ada banyak pasal-pasal yang dampaknya lebih serius lagi untuk kami," kata Sulistyowati saat dihubungi melalui telepon, Senin.
Sulistyowati menjelaskan, penetapan Statuta UI hasil revisi tersebut sudah cacat prosedur.
Awalnya, UI membentuk tim revisi statuta UI sebelumnya, PP No. 68/2013, yang terdiri dari wakil empat organ UI, Eksekutif, Majelis Wali Amanah, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar.
Perwakilan dari keempat organ ini kemudian menyelesaikan draf perubahan statuta UI pada 26 Juni 2020 dengan materi yang sudah disetujui bersama.
Lalu terbit PP 75/2021 pada Juli 2021 lalu dimana tim revisi Statuta UI tidak disertakan dalam pembuatan keputusan.
"Tiba-tiba ke luar statuta yang berbeda dengan rancangan yang disepakati di awal," katanya.
Baca Juga: Mahasiswa hingga Guru Besar Surati 5 Menteri Minta Statuta UI Hasil Revisi Dicabut
Tidak hanya cacat prosedur, Dewan Guru Besar menilai, pasal-pasal yang tertuang dalam Statuta hasil revisi tersebut banyak diubah, dihapus, atau ditambahkan
"Pasal-pasal itu dampaknya sangat serius untuk kami karena berdampak pada tata kelola UI, struktur kelembagaan, dosen, dan tenaga pendidik, dan organ-organ lain," kata Sulistyowati.
Menurut Sulistyowati, penetapan PP 75/2021 sangat merugikan bagi pihak UI.
"Sangat (merugikan). Pertama misalnya, status dosen itu jadi tidak jelas, jabatan akademik yang menguasai dan menetukan nanti Rektor, siapa yang bisa diangkat siapa yang bisa dipecat," kata Sulistyowati.
"Jadi betul-betul universitas tidak lagi menjadi universitas karena kehilangan otonomi," ucapnya.
Sulistyowati menambahkan, peraturan turunan juga tidak dimandatkan pada statuta UI yang baru.
Harapannya, Statuta ini dapat dibatalkan dan dirancang kembali revisi Statuta UI yang disepakati bersama.
"Keinginan kami ini dibatalkan, dicabut, sambil sementara, kembali dulu ke PP yang lama, duduk bareng lagi revisi dan dapat statuta baru yang disekapati bersama," ujarnya.
Baca Juga: Minta Statuta UI Dicabut, Dosen: Tetap Dukung Rektor
Pada surat tersebut dijelaskan, jika PP 75/2021 tetap berlaku, maka akan berdampak negatif secara luas.
Petama, runtuhnya marwah dan martabat UI, yakni esensi Otonomi Perguruan Tinggi, seperti yang diamanahkan para pendiri bangsa, terutama Rektor UI kedua, Mr. Soepomo (1951-1954).
Kedua, terbukanya peluang politisasi dan intervensi partai politik di kampus.
Ketiga, melemahnya demokrasi, checks and balances dan penerapan Good University Governance di UI, dan bahkan menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh Rektor.
Keempat, merusak budaya akademik yang sudah diletakkan para pendiri bangsa guna menjadi pemacu prestasi ilmuwan setinggi tingginya, karena kolegialitas diubah menjadi hubungan atasan bawahan.
Kelima, terancamnya upaya peningkatan kualitas dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, serta kesejahteraan mereka
Baca Juga: Dewan Guru Besar UI Minta Jokowi Batalkan Hasil Revisi Statuta UI dan Berlakukan yang Lama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.