"Pasal-pasal itu dampaknya sangat serius untuk kami karena berdampak pada tata kelola UI, struktur kelembagaan, dosen, dan tenaga pendidik, dan organ-organ lain," kata Sulistyowati.
Menurut Sulistyowati, penetapan PP 75/2021 sangat merugikan bagi pihak UI.
"Sangat (merugikan). Pertama misalnya, status dosen itu jadi tidak jelas, jabatan akademik yang menguasai dan menetukan nanti Rektor, siapa yang bisa diangkat siapa yang bisa dipecat," kata Sulistyowati.
"Jadi betul-betul universitas tidak lagi menjadi universitas karena kehilangan otonomi," ucapnya.
Sulistyowati menambahkan, peraturan turunan juga tidak dimandatkan pada statuta UI yang baru.
Harapannya, Statuta ini dapat dibatalkan dan dirancang kembali revisi Statuta UI yang disepakati bersama.
"Keinginan kami ini dibatalkan, dicabut, sambil sementara, kembali dulu ke PP yang lama, duduk bareng lagi revisi dan dapat statuta baru yang disekapati bersama," ujarnya.
Baca Juga: Minta Statuta UI Dicabut, Dosen: Tetap Dukung Rektor
Pada surat tersebut dijelaskan, jika PP 75/2021 tetap berlaku, maka akan berdampak negatif secara luas.
Petama, runtuhnya marwah dan martabat UI, yakni esensi Otonomi Perguruan Tinggi, seperti yang diamanahkan para pendiri bangsa, terutama Rektor UI kedua, Mr. Soepomo (1951-1954).
Kedua, terbukanya peluang politisasi dan intervensi partai politik di kampus.
Ketiga, melemahnya demokrasi, checks and balances dan penerapan Good University Governance di UI, dan bahkan menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh Rektor.
Keempat, merusak budaya akademik yang sudah diletakkan para pendiri bangsa guna menjadi pemacu prestasi ilmuwan setinggi tingginya, karena kolegialitas diubah menjadi hubungan atasan bawahan.
Kelima, terancamnya upaya peningkatan kualitas dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, serta kesejahteraan mereka
Baca Juga: Dewan Guru Besar UI Minta Jokowi Batalkan Hasil Revisi Statuta UI dan Berlakukan yang Lama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.