JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembelajaran tatap muka terbatas digelar di 610 sekolah di DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (30/8/2021).
Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021, pada tahap awal pembukaan sekolah tatap muka, pembelajaran akan berlangsung selama dua bulan pada masa transisi ini.
Jika sukses digelar, belajar tatap muka akan dilanjutkan kembali lewat masa kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19 dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Namun, sekolah tatap muka akan dihentikan jika ada beberapa kondisi berikut ini.
Pertama, jika ditemukan warga dalam satuan pendidikan yang positif Covid-19.
Jika kondisi ini ditemukan maka sekolah akan ditutup selama tiga hari untuk dilakukan sterilisasi sebelum kembali melaksanakan belajar tatap muka.
Baca Juga: Wagub DKI Targetkan Aktivitas Sekolah di Jakarta Normal Kembali Awal 2022
Kedua, pembelajaran tatap muka akan dihentikan jika sekolah tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang sudah disusun oleh Dinas Pendidikan.
Ketiga, jika kondisi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta kembali memburuk, maka pembelajaran tatap muka akan kembali dihentikan.
Pengawasan dan pemantauan secara berkala terkait dengan kondisi pertama dan kedua dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Satgas Covid-19 di lokasi sekolah.
Pengawasan akan dilakukan mulai dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan, wilayah kota dan provinsi DKI Jakarta dan akan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebelumnya, Anies menjelaskan, 610 sekolah yang menggelar belajar tatap muka sudah menjalani dua tahap asesmen.
Asesmen pertama ialah terkait kesiapan sarana prasarana, sedangkan asesmen kedua terkait kesiapan kepala sekolah, guru, dan orangtua siswa.
Baca Juga: Anies: 610 Sekolah di Jakarta Mulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas 30 Agustus
Salah satu syarat asesmen adalah guru-guru di sekolah sudah divaksinasi Covid-19.
Sebanyak 85 persen guru-guru di Jakarta telah menerima vaksin Covid-19, sedangkan 15 persen sisanya memiliki komorbid.
Namun, para siswa tidak diwajibkan untuk menerima vaksin Covid-19 jika ingin mengikuti PTM.
"Karena anak divaksinasi atau tidak, bukan keputusan si anak, itu adalah keputusan orangtua. Anak-anak yang belum vaksin, biasanya karena orangtuanya tidak mengizinkan untuk divaksin," kata Anies.
"Apabila mereka tidak boleh sekolah karena orangtua tidak mengizinkan divaksin, maka mereka seperti kena hukum dua kali, sekali dilarang vaksin dan yang kedua dilarang sekolah," lanjutnya.
Baca Juga: Strategi PTM Pemprov DKI Jakarta: Siapkan Satgas Covid-19 di Sekolah dan Libatkan Orang Tua
Saat PTM berlangsung, kehadiran para peserta didik di sekolah akan dipantau. Jika ada siswa dua kali berturut-turut tidak masuk sekolah, maka pihak sekolah akan langsung mengecek rumah siswa tersebut.
"Apabila (saat dicek) ada anak yang keluarganya positif (Covid-19) , maka mereka (siswa) tidak boleh masuk sekolah karena mereka punya kontak erat," jelas Anies.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.