Sebelumnya, Anies menjelaskan, 610 sekolah yang menggelar belajar tatap muka sudah menjalani dua tahap asesmen.
Asesmen pertama ialah terkait kesiapan sarana prasarana, sedangkan asesmen kedua terkait kesiapan kepala sekolah, guru, dan orangtua siswa.
Baca Juga: Anies: 610 Sekolah di Jakarta Mulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas 30 Agustus
Salah satu syarat asesmen adalah guru-guru di sekolah sudah divaksinasi Covid-19.
Sebanyak 85 persen guru-guru di Jakarta telah menerima vaksin Covid-19, sedangkan 15 persen sisanya memiliki komorbid.
Namun, para siswa tidak diwajibkan untuk menerima vaksin Covid-19 jika ingin mengikuti PTM.
"Karena anak divaksinasi atau tidak, bukan keputusan si anak, itu adalah keputusan orangtua. Anak-anak yang belum vaksin, biasanya karena orangtuanya tidak mengizinkan untuk divaksin," kata Anies.
"Apabila mereka tidak boleh sekolah karena orangtua tidak mengizinkan divaksin, maka mereka seperti kena hukum dua kali, sekali dilarang vaksin dan yang kedua dilarang sekolah," lanjutnya.
Baca Juga: Strategi PTM Pemprov DKI Jakarta: Siapkan Satgas Covid-19 di Sekolah dan Libatkan Orang Tua
Saat PTM berlangsung, kehadiran para peserta didik di sekolah akan dipantau. Jika ada siswa dua kali berturut-turut tidak masuk sekolah, maka pihak sekolah akan langsung mengecek rumah siswa tersebut.
"Apabila (saat dicek) ada anak yang keluarganya positif (Covid-19) , maka mereka (siswa) tidak boleh masuk sekolah karena mereka punya kontak erat," jelas Anies.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.