JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembelajaran tatap muka terbatas digelar di 610 sekolah di DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (30/8/2021).
Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021, pada tahap awal pembukaan sekolah tatap muka, pembelajaran akan berlangsung selama dua bulan pada masa transisi ini.
Jika sukses digelar, belajar tatap muka akan dilanjutkan kembali lewat masa kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19 dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Namun, sekolah tatap muka akan dihentikan jika ada beberapa kondisi berikut ini.
Pertama, jika ditemukan warga dalam satuan pendidikan yang positif Covid-19.
Jika kondisi ini ditemukan maka sekolah akan ditutup selama tiga hari untuk dilakukan sterilisasi sebelum kembali melaksanakan belajar tatap muka.
Baca Juga: Wagub DKI Targetkan Aktivitas Sekolah di Jakarta Normal Kembali Awal 2022
Kedua, pembelajaran tatap muka akan dihentikan jika sekolah tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang sudah disusun oleh Dinas Pendidikan.
Ketiga, jika kondisi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta kembali memburuk, maka pembelajaran tatap muka akan kembali dihentikan.
Pengawasan dan pemantauan secara berkala terkait dengan kondisi pertama dan kedua dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Satgas Covid-19 di lokasi sekolah.
Pengawasan akan dilakukan mulai dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan, wilayah kota dan provinsi DKI Jakarta dan akan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.