JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, akan dilaksanakan Dewan Pengawas (Dewas) hari ini, Senin (30/8/2021).
Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho pada Jumat (27/8/2021).
"Ya Senin 30 Agustus 2021,” ujar Anggota Dewas Albertina Ho.
Perlu diketahui, dugaan pelanggaran etik yang menyeret Lili Pintauli Siregar, yakni terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Diduga, Lili menjalin komunikasi berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dugaan komunikasi antara Lili dengan Syahrial dilaporkan oleh pegawai nonaktif KPK, yakni mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Tak hanya itu, komunikasi antara Lili dan Syahrial juga diungkap mantan Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Sanksi Berat Lili Pintauli Siregar
Robin yang dijerat sebagai tersangka penerima suap dari Syahrial ini mengungkap komunikasi tersebut terjadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 26 Juli 2021.
Robin saat itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syahrial.
Awalnya, jaksa KPK menyelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Sementara itu, Indonesia Corruption Wacth (ICW) mendesak agar Dewas tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
Demikian peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pernyataan tertulisnya kepada Kompas TV, Jumat (27/8/2021).
“Jika kemudian komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara di KPK terbukti,” ujar Kurnia Ramadhana.
Tidak hanya itu, sambung Kurnia, ICW juga turut merekomendasikan agar Dewan Pengawas segera membawa hasil putusan dan melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Kepolisian.
“Dengan sangkaan melanggar Pasal 65 UU KPK dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” tegasnya.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Etik Lilik Pintauli Diputus 30 Agustus 2021
Kurnia menambahkan, hal lain yang juga penting dilakukan oleh Dewas KPK adalah menyerahkan hasil pemeriksaan etik ke Kedeputian Penindakan.
Sehingga dapat segera diterbitkan surat perintah penyelidikan untuk menelusuri potensi korupsi di balik komunikasi tersebut.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.