Robin saat itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syahrial.
Awalnya, jaksa KPK menyelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Sementara itu, Indonesia Corruption Wacth (ICW) mendesak agar Dewas tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
Demikian peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pernyataan tertulisnya kepada Kompas TV, Jumat (27/8/2021).
“Jika kemudian komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara di KPK terbukti,” ujar Kurnia Ramadhana.
Tidak hanya itu, sambung Kurnia, ICW juga turut merekomendasikan agar Dewan Pengawas segera membawa hasil putusan dan melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Kepolisian.
“Dengan sangkaan melanggar Pasal 65 UU KPK dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” tegasnya.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Etik Lilik Pintauli Diputus 30 Agustus 2021
Kurnia menambahkan, hal lain yang juga penting dilakukan oleh Dewas KPK adalah menyerahkan hasil pemeriksaan etik ke Kedeputian Penindakan.
Sehingga dapat segera diterbitkan surat perintah penyelidikan untuk menelusuri potensi korupsi di balik komunikasi tersebut.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.