Ia pun menyarankan pemerintah bergerak cepat menelusuri dan menilai seluruh aset sesuai nilai dana BLBI dahulu.
Baca Juga: Dipanggil Kemenkeu untuk Lunasi Dana BLBI, Tommy Soeharto Tak Hadir
“Kita harus memikirkan bagaimana caranya uang negara bisa kembali secepat mungkin. Kalaupun ada 40 juta hektare, segera dilakukan penelusuran dan penilaian,” ujar Yenti.
Perlu diketahui, pemerintah memutuskan menyelesaikan kasus BLBI secara perdata sesuai keputusan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung juga menolak peninjauan kembali dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga lembaga antirasuah itu menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI.
“Sudah, pidananya tidak ada kata MA l. Kita kembali ke perdata. Kita tagih sekarang," ujar Mahfud MD dalam keterangan resmi, Senin (12/4/2021).
Mahfud menyebut pemerintah masih menghitung total nilai yang dapat ditagih. Sebabnya, telah terdapat sejumlah jaminan dalam BLBI.
Pemerintah juga menghitung kembali banyak jaminan tersebut yang berbentuk sertifikat bangunan dan telah berubah nilai. Saat ini pemerintah hendak menagih dana BLBI sebesar Rp110,45 triliun.
Mahfud menjamin nantinya Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021 itu akan bekerja secara transparan.
Baca Juga: Kerja Satgas BLBI Diragukan untuk Rampas Aset Rp110 Triliun dari para Obligor dan Debitur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.