Diberitakan sebelumnya, DKI Jakarta mengalami penurunan level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari yang sebelumnya level 4 menjadi level 3.
Beberapa penilaiannya meliputi ketersediaan tempat tidur (BOR) khusus Covid-19 yang mulai berkurang dan angka kematian yang menurun.
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pendisiplinan kepada masyarakat dengan menerapkan kebijakan ganjil genap.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan pihaknya mengurangi jumlah ruas jalan yang menjadi target penerapan sistem ganjil genap.
Kawasan ganjil genap yang semula diberlakukan di delapan titik, kini hanya dilakukan di tiga titik.
"Satu minggu ke depan mulai tanggal 26-30 Agustus kita akan berlakukan jadi tiga kawasan," kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: Anies Baswedan Akui RS di Jakarta Sempat Kolaps akibat Ledakan Covid-19, Selamat karena PPKM
Adapun tiga ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta yakni:
Dia juga menjelaskan bahwa sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.
Terdapat beberapa daerah yang status PPKM-nya diturunkan dari level 4 ke level 3, salah satunya DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.