JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Prakerja mengumumkan sebanyak 800 ribu orang lolos dalam seleksi gelombang 18, Selasa (24/08/2021) 15.00 WIB.
Pengumuman itu dibagikan kepada para peserta yang lolos dengan mengirimkan SMS pemberitahuan.
"Siang ini jam 15.00 WIB kami mulai mengirimkan SMS pemberitahuan kepada 800.000 orang yang berhasil menjadi penerima Kartu Prakerja gelombang 18," kata Louisa Tuhatu, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dikutip dari keterangan tertulis.
Para peserta juga bisa melihat status kelolosannya melalui dashboard pada laman akun Prakerja mereka.
Baca Juga: Kapan Status Penerima Prakerja Gelombang 18 Diumumkan? Ini Jawaban Manajemen
Dalam laman tersebut dijelaskan juga bagi seseorang yang tak lolos kenapa gagal menerima program ini.
Melansir dari Kompas.com, berikut sejumlah hal yang membuat seseorang tak lolos program Kartu Prakerja.
1. Penerima Bansos
Pendaftar program Kartu Prakerja diketahui bukanlah penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial atau bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Apabila nekat mendaftar, sistem segera melacak NIK dan memblokir nomor itu.
2. Sudah menerima Prakerja sebelumnya.
Louisa Tuhatu menjelaskan bagi peserta yang sudah pernah lolos tak bisa mendaftar kembali.
Program ini hanya diterima sekali seumur hidup.
3. Kesalahan NIK
Kesalahan yang umum dilakukan ini dapat membuat Anda tak lolos program Kartu Prakerja.
Data yang diisi ketika mendaftar haruslah sesuai dan bisa terverifikasi oleh sistem.
Baca Juga: Program Prakerja Gelombang 18 Bakal Digulirkan, Peserta Bisa Terima Bantuan Senilai Rp 3,55 juta
4. Banyak pendaftar dibanding kuota
Banyaknya jumlah pendaftar dibandingkan jumlah kuota peserta yang diterima tiap gelombangnya bisa saja membuat Anda tak lolos program ini
Pasalnya program Kartu Prakerja hanya menerima seleksi berbasis kuota yang telah ditetapkan.
5. Masuk kriteria yang tak bisa mendaftar.
Terdapat sejumlah kriteria untuk mendapatkan Kartu Prakerja, tetapi ada juga beberapa orang tertentu yang tidak diperbolehkan mendaftar.
Berikut kategori orang yang tidak berhak menjadi penerima Kartu Prakerja, yakni pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat, aparatur sipil negara, TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.
6. Dua anggota dalam 1 KK yang sudah lolos.
Dalam aturan Kartu Prakerja, di dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya sebanyak 2 NIK yang boleh menerima Kartu Prakerja.
Jika lebih dari dua orang maka tak akan lolos.
7. Mendapatkan blacklist
Peserta dapat menjadi blacklist oleh pihak Kartu Prakerja karena salah satu penyebabnya seseorang masuk blacklist atau dicabut kepesertaannya, di antaranya adalah lolos seleksi, tetapi tak segera membeli pelatihan.
Mereka yang dicabut kepesertaannnya otomatis masuk ke dalam daftar blacklist, sehingga tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja lagi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.