Kompas TV nasional berita utama

Jakarta PPKM Level 3, Simak Daftar Kelonggaran di Sejumlah Sektor Berikut Ini

Kompas.tv - 24 Agustus 2021, 10:21 WIB
jakarta-ppkm-level-3-simak-daftar-kelonggaran-di-sejumlah-sektor-berikut-ini
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat resmi menurunkan status pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta dari level 4 menjadi level 3 yang akan berlaku hingga 30 Agustus 2021. 

Perubahan status ini juga diikuti dengan kelonggaran pada sejumlah sektor di wilayah DKI Jakarta. 

Kelonggaran ini dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Aturan level 3 termuat dalam diktum kelima sebagai berikut:

1. Proses belajar tatap muka diperbolehkan untuk wilayah PPKM level 3 dengan memenuhi ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dikecualikan untuk sekolah luar biasa (SLB) yang diperkenankan 100 persen.

2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran

- Sektor non-esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home.

- Perkantoran esensial yang berhubungan langsung dengan pelanggan 50 persen, untuk operasional pembantu 25 persen.

- Perkantoran sektor kritikal 100 persen, operasional penunjang 25 persen.

Baca Juga: Nadiem: Sekolah yang Berada di Wilayah PPKM Level 1-3 Diperbolehkan Belajar Tatap Muka

3. Supermarket dan pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

4. Pelaksanaan makan minum di warung makan hingga restoran diizinkan memberikan layanan makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

5. Mal dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

6. Kegiatan konstruksi berjalan 100 persen

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng diperkenankan buka dengan maksimal kapasitas 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: PPKM Turun ke Level 3, STRP Tetap Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan Pengguna KRL

8. Fasilitas publik atau tempat wisata umum masih ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditutup sementara. Pengecualian bagi aktivitas olahraga terbuka diizinkan buka maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal dengan protokol kesehatan ketat.

10. Transportasi umum diberlakukan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 70 persen.

11. Pelaksanaan resepsi pernikahan diperkenankan untuk digelar dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
 

Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 3: Resepsi Pernikahan Boleh Digelar, Tamu Undangan Maksimal 20 Orang

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x