4. Pelaksanaan makan minum di warung makan hingga restoran diizinkan memberikan layanan makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.
5. Mal dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
6. Kegiatan konstruksi berjalan 100 persen
7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng diperkenankan buka dengan maksimal kapasitas 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: PPKM Turun ke Level 3, STRP Tetap Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan Pengguna KRL
8. Fasilitas publik atau tempat wisata umum masih ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditutup sementara. Pengecualian bagi aktivitas olahraga terbuka diizinkan buka maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal dengan protokol kesehatan ketat.
10. Transportasi umum diberlakukan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 70 persen.
11. Pelaksanaan resepsi pernikahan diperkenankan untuk digelar dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 3: Resepsi Pernikahan Boleh Digelar, Tamu Undangan Maksimal 20 Orang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.