JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat resmi menurunkan status pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta dari level 4 menjadi level 3 yang akan berlaku hingga 30 Agustus 2021.
Perubahan status ini juga diikuti dengan kelonggaran pada sejumlah sektor di wilayah DKI Jakarta.
Kelonggaran ini dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan level 3 termuat dalam diktum kelima sebagai berikut:
1. Proses belajar tatap muka diperbolehkan untuk wilayah PPKM level 3 dengan memenuhi ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dikecualikan untuk sekolah luar biasa (SLB) yang diperkenankan 100 persen.
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran
- Sektor non-esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home.
- Perkantoran esensial yang berhubungan langsung dengan pelanggan 50 persen, untuk operasional pembantu 25 persen.
- Perkantoran sektor kritikal 100 persen, operasional penunjang 25 persen.
Baca Juga: Nadiem: Sekolah yang Berada di Wilayah PPKM Level 1-3 Diperbolehkan Belajar Tatap Muka
3. Supermarket dan pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.