"Jadi saat dia dicurigai, tidak akan ada barang bukti yang ditemui karena sudah dibawa temannya yang lain," lanjutnya.
Lebih lanjut Kabid Humas mengungkapkan, belum diketahui secara pasti berapa total keuntungan yang didapatkan para pelaku atas aksi pencopetan ini.
Namun, untuk kasus terakhir, ia menyebut pelaku mendapatkan uang sebesar Rp7,5 juta.
Baca Juga: Viral Aksi Pencopet di Masjid Kota Bandung Terekam CCTV, Polisi Koordinasi Temukan Pelaku
"Keuntungannya, kita baru hitung karena pengakuannya sudah 50 kali. Tapi yang terakhir ini mendapatkan handphone yang dijual seharga Rp7,5 juta. Tapi ini semua tergantung bagaimana mujurnya pada hari itu, dan hasil keuntungan ini dibagi rata untuk kehidupan sehari-hari," tutur dia.
Adapun terkait perbuatannya tersebut, emak-emak berinisial YR, WM, RH serta joki yang merupakan suami dari YR dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.
Baca Juga: Nyamar Jadi Pembeli IRT Mencopet Tas Pedagang
Kemudian untuk SS yang berperan sebagai penadah dipersangkakan dalam Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku telah beraksi selama tiga tahun.
"Keterangan awal baru tiga tahun yang lalu, sudah lebih dari 50 kali melakukan aksi pencopetan di tempat keramaian. Tapi tersangka YR ini beberapa kali sering main sendiri, dalam sehari bisa satu atau dua kali (mencopet) sesuai dengan kondisional yang ada," tandas Yusri.
Baca Juga: Satu Keluarga Spesialis Copet Di Beberapa Pasar Surabaya
Sumber : Kompas TV/PMJ News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.