JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah Ancol mulai kembali dibuka untuk aktivitas olahraga pada Rabu (18/8/2021) kemarin, kini Geloba Bung Karno (GBK) juga sudah kembali beroperasi untuk kegiatan olahraga.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, warga Jakarta sudah kembali dapat melakukan aktivitas olahraga di ruang terbuka, termasuk di kawasan Ancol dan Gelora Bung Karno (GBK).
Pelonggaran aturan selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jakarta ini berlangsung hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Menurut Riza, pelonggaran terjadi pada zona yang dianggap aman dan memiliki sedikit kasus penyebaran Covid-19.
“Pelonggaran ini disesuaikan dengan zona yang semakin baik, (kasus) semakin menurun,” ujar Riza dalam rekaman suara, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: Mulai Rabu Besok, Ancol akan Kembali Buka Khusus untuk Kegiatan Olahraga
Diketahui, saat ini, hanya tersisa tiga Rukun Tetangga (RT) zona merah di Jakarta, yaitu RT 009 RW 008 Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat; RT 006 RW 003 Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur; dan RT 006 RW 006 Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan.
Sementara GBK terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Ancol terletak di Pademangan, Jakarta Utara.
Namun, Riza tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap di rumah masing-masing dan menahan diri untuk tidak bepergian terlebih dahulu.
Baca Juga: Anies Terbitkan Kepgub, Sarana Olahraga Boleh Beroperasi Selama PPKM, Berikut Aturannya
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur No. 987 Tahun 2021 yang mengatur tentang perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta hingga 23 Agustus mendatang.
Dalam Kepgub tersebut, disebutkan olahraga di tempat terbuka sudah diperbolehkan, namun, olahraga di tempat tertutup masih tidak diizinkan.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan di Sektor Olahraga Pada PPKM Level 4 Covid-19, 17-23 Agustus 2021.
Berikut aturan lengkap sesuai dengan Kepgub Anies:
1. Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
2. Dilakukan di ruang terbuka baik secara individu maupun kelompok kecil (4 orang), tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin melakukan interaksi antar individu dalam jarak dekat, dilaksanakan dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
3. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25% dari kapasitas maksimal.
4. Masker harus selalu dikenakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali olahraga yang harus melepas masker seperti renang, maka masker hanya dapat dilepas saat melaksanakan aktivitas olahraga.
5. Pengecekan suhu tubuh dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke sarana olahraga.
Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4 di Jawa Bali 17-23 Agustus 2021
6. Restoran/rumah makan/kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat atau dine in.
7. Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali akses toilet.
8. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum dan sesudah aktivitas olahraga dan tetap harus menjaga jarak.
9. Skrining pengunjung wajib dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
10. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Baca Juga: Kepgub Anies : Mal-Tempat Ibadah Buka 50%, Bioskop Masih Tutup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.