Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan di Sektor Olahraga Pada PPKM Level 4 Covid-19, 17-23 Agustus 2021.
Berikut aturan lengkap sesuai dengan Kepgub Anies:
1. Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
2. Dilakukan di ruang terbuka baik secara individu maupun kelompok kecil (4 orang), tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin melakukan interaksi antar individu dalam jarak dekat, dilaksanakan dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
3. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25% dari kapasitas maksimal.
4. Masker harus selalu dikenakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali olahraga yang harus melepas masker seperti renang, maka masker hanya dapat dilepas saat melaksanakan aktivitas olahraga.
5. Pengecekan suhu tubuh dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke sarana olahraga.
Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4 di Jawa Bali 17-23 Agustus 2021
6. Restoran/rumah makan/kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat atau dine in.
7. Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali akses toilet.
8. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum dan sesudah aktivitas olahraga dan tetap harus menjaga jarak.
9. Skrining pengunjung wajib dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
10. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Baca Juga: Kepgub Anies : Mal-Tempat Ibadah Buka 50%, Bioskop Masih Tutup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.