JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah sektor kegiatan masyarakat mulai dibuka di masa perpanjangan PPKM Level 4 Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021.
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijelaskan ada empat kegiatan yang sudah diizinkan dibuka.
Pertama kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan.
Kegiatan masyarakat di sektor ini diizinkan beroperasi dengan ketentuan 25 persen pengunjung dari kapasitas mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan.
Baca Juga: DKI Jakarta Tidak Lagi Zona Merah, Berikut Daftar Zona Merah Covid-19 Terbaru
Waktu yang operasional dimulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan
Untuk penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
"Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup," jelas Anies Baswedan seperti dikutip dari Kepgub 974/2021, Rabu (11/8/2021).
Baca Juga: Sambil Ngevlog, Anies Ajak Warga untuk Bersepeda ke Kantor
Kedua kegiatan di restoran, tempat makan/minum di ruang terbuka.
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen dari kapasitas pengunjung.
"Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit," tulis Anies.
Untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya tetap diizinkan buka dengan ketentuan yang sama seperti sebelumya.
Baca Juga: Anies Baswedan Terbitkan Kepgub tentang Syarat Vaksin Covid-19 untuk Berkegiatan di DKI Jakarta
Seperti jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
"Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat," ujar Anies.
Ketiga yakni kegiatan peribadatan.
Tempat ibadah serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diizinkan dibukan dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Pemprov DKI Beri Kelonggaran Selama PPKM Level 4, Tempat Ibadah dan Mal Buka dengan Syarat
Keempat kegiatan Olahraga
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi.
Ketentuannya jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara untuk sarana olahraga di ruang tertutup masih belum diizinkan beroperasi.
Anies dalam Kepgub 974/2021 juga menekankan masyarakat yang ingin melakukan kegiatan di sektor tersebut harus sudah mengikuti vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.
Baca Juga: Pro Kontra Syarat Masuk Mall Wajib PCR/Antigen, Ini Penjelasan Ketua Umum APPBI
Bagi masyarakat yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, bisa menyiapkan sertifikat vaksin yang dapat diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau di situs PeduliLindungi.id.
"Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin," ujar Anies.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.