Baca Juga: Anies Baswedan Terbitkan Kepgub tentang Syarat Vaksin Covid-19 untuk Berkegiatan di DKI Jakarta
Seperti jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
"Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat," ujar Anies.
Ketiga yakni kegiatan peribadatan.
Tempat ibadah serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diizinkan dibukan dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Pemprov DKI Beri Kelonggaran Selama PPKM Level 4, Tempat Ibadah dan Mal Buka dengan Syarat
Keempat kegiatan Olahraga
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi.
Ketentuannya jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara untuk sarana olahraga di ruang tertutup masih belum diizinkan beroperasi.
Anies dalam Kepgub 974/2021 juga menekankan masyarakat yang ingin melakukan kegiatan di sektor tersebut harus sudah mengikuti vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.
Baca Juga: Pro Kontra Syarat Masuk Mall Wajib PCR/Antigen, Ini Penjelasan Ketua Umum APPBI
Bagi masyarakat yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, bisa menyiapkan sertifikat vaksin yang dapat diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau di situs PeduliLindungi.id.
"Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin," ujar Anies.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.