JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah sektor kegiatan masyarakat mulai dibuka di masa perpanjangan PPKM Level 4 Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021.
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijelaskan ada empat kegiatan yang sudah diizinkan dibuka.
Pertama kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan.
Kegiatan masyarakat di sektor ini diizinkan beroperasi dengan ketentuan 25 persen pengunjung dari kapasitas mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan.
Baca Juga: DKI Jakarta Tidak Lagi Zona Merah, Berikut Daftar Zona Merah Covid-19 Terbaru
Waktu yang operasional dimulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan
Untuk penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
"Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup," jelas Anies Baswedan seperti dikutip dari Kepgub 974/2021, Rabu (11/8/2021).
Baca Juga: Sambil Ngevlog, Anies Ajak Warga untuk Bersepeda ke Kantor
Kedua kegiatan di restoran, tempat makan/minum di ruang terbuka.
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen dari kapasitas pengunjung.
"Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit," tulis Anies.
Untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya tetap diizinkan buka dengan ketentuan yang sama seperti sebelumya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.