JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan National Central Bureau Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice terhadap buronan Harun Masiku.
Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.
Baca Juga: MAKI Pesimis Harun Masiku Tertangkap: Pengumuman KPK Interpol Terbitkan Red Notice Cuma Lip Service
Dilansir dari Kompas.com, ternyata tidak ada nama dan foto Harun Masiku pada situs resmi Interpol yakni https://www.interpol.int/en.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan interpol terkait tidak munculnya nama Harun Masiku di situs mereka.
"KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini, bagaimana (nama Harun Masiku) tidak ada di sana (situs interpol),” kata Ali kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (8/8/2021).
Menurutnya, interpol hanya akan memajang nama-nama buronan atas permintaan dari negara lain dalam sebuah kasus kejahatan.
Baca Juga: KPK Imbau Masyarakat yang Tahu Keberadaan Harun Masiku Segera Melapor
“Di website tersebut ada beberapa buronan internasional yang tercantum. Itu adalah permintaan dari negara lain. Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain (maka) dicantumkan dalam interpol NCB Indonesia,” ucapnya.
Jika permintaan yang datang hanya dari negara sendiri, kata Ali, interpol tidak akan memajang buronan tersebut. Dengan demikian, maka Interpol tidak akan memajang nama dan foto Harun Masiku.
Meskipun begitu, kata Ali, nama Harun Masiku dalam red notice tetap bisa diakses, namun hanya untuk anggota Interpol dan aparat penegak hukum lainnya.
Baca Juga: KPK: Interpol Sudah Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.