JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat berkegiatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken Anies Baswedan pada 3 Agustus 2021.
Nantinya warga maupun pengelola yang tidak mentaati aturan baru tersebut bakal kena sanksi.
Baca Juga: Menko Luhut Minta Kartu Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Masuk Malioboro
Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin usaha.
Beberapa pihak yang masuk pengecualian dalam aturan ini yakni anak-anak usia di bawah 12 tahun.
Kemudian orang yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir yang dibuktikan dengan menunjukkan surat hasil tes Covid-19.
Serta warga yang tidak dapat vaksin karena kondisi kesehatan dengan menunjukkan surat keterangan dokter.
Baca Juga: Anies Baswedan Terbitkan Kepgub tentang Syarat Vaksin Covid-19 untuk Berkegiatan di DKI Jakarta
Masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi dapat mengunduh sertivikat vaksin melalui melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau website dan aplikasi PeduliLindungi.id.
Berikut daftar yang wajib menunjukkan kartu vaksin berdasarkan Kepgub yang ditandatangani Anies Baswedan:
Supermarket, pasar tradisional hingga salon
Dalam Kepgub terbaru, kegiatan di sektor kebutuhan sehari-hari wajib membawa kartu vaksin. Tempat yang termasuk yakni:
Baca Juga: Berlaku! Kartu Vaksin Jadi Syarat Keluar Masuk Bali
Jam operasional pada tempat-tempat tersebut masih sama dengan aturan lama, yaitu hanya sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk pasar tradisional dan pasar raya non-kebutuhan sehari-hari hanya sampai 15.00 WIB.
Perkantoran esensial dan kritikal
Perkantoran yang bergerak di bidang non-esensial untuk dilarang untuk beraktivitas di kantor dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home 100 persen.
Untuk perusaahan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal, dapat memberlakukan work from office atau bekerja dari kantor dengan pembatasan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Bawa Kartu Vaksin
Untuk seluruh pekerja yang datang ke kantor wajib sudah mengikuti vaksinasi.
Perhotelan non-karantina
Dalam Kepgub terbaru yang diteken Anies, tertulis perhotelan yang tidak dipakai untuk karantina mendapat izin operasi. Syaratnya, pekerja dan tamu hotel harus sudah divaksinasi.
Selain itu, hotel hanya boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Mal atau pusat perbelanjaan
Mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan masih dilarang untuk beroperasi. Namun, pasar swalayan dan toko yang melayani penjualan online tetap diizinkan buka. Syaratnya, seluruh pengunjung dan pekerja juga diwajibkan vaksinasi.
Baca Juga: Warga Prancis Demo Tolak Kewajiban Kartu Vaksin
Nantinya kartu vaksin akan diminta untuk pengunjung yang masuk pusat perbelanjaan.
Warteg dan Restoran
Tempat ini juga memiliki syarat wajib vaksinasi bagi pekerja dan pengunjung. Jam operasional warteg hanya sampai pukul 20.00 WIB, maksimal 3 orang, dan waktu makan hanya 20 menit.
Lalu, restoran yang di dalam gedung atau mal masih dilarang makan di tempat. Hanya menerima delivery/take away.
Kegiatan peribadatan
Petugas dan jemaah yang datang ke tempat peribadatan harus sudah divaksinasi.
Baca Juga: Tunjukkan Kartu Vaksin, Dapat Kopi dan Vitamin Gratis
Untuk kegiatan ibadah dilakukan secara berjemaah masih dilarang dilakukan dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Moda transportasi
Kendaraan umum hanya boleh berisi maksimal 50 persen penumpang dari kapasitas. Aturan itu dikecualikan bagi ojek online yang bisa mengangkut penumpang 100 persen.
Penumpang dan pekerja harus sudah divaksinasi dan menerapkan prokes ketat.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.