Baca Juga: Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Bawa Kartu Vaksin
Untuk seluruh pekerja yang datang ke kantor wajib sudah mengikuti vaksinasi.
Perhotelan non-karantina
Dalam Kepgub terbaru yang diteken Anies, tertulis perhotelan yang tidak dipakai untuk karantina mendapat izin operasi. Syaratnya, pekerja dan tamu hotel harus sudah divaksinasi.
Selain itu, hotel hanya boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Mal atau pusat perbelanjaan
Mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan masih dilarang untuk beroperasi. Namun, pasar swalayan dan toko yang melayani penjualan online tetap diizinkan buka. Syaratnya, seluruh pengunjung dan pekerja juga diwajibkan vaksinasi.
Baca Juga: Warga Prancis Demo Tolak Kewajiban Kartu Vaksin
Nantinya kartu vaksin akan diminta untuk pengunjung yang masuk pusat perbelanjaan.
Warteg dan Restoran
Tempat ini juga memiliki syarat wajib vaksinasi bagi pekerja dan pengunjung. Jam operasional warteg hanya sampai pukul 20.00 WIB, maksimal 3 orang, dan waktu makan hanya 20 menit.
Lalu, restoran yang di dalam gedung atau mal masih dilarang makan di tempat. Hanya menerima delivery/take away.
Kegiatan peribadatan
Petugas dan jemaah yang datang ke tempat peribadatan harus sudah divaksinasi.
Baca Juga: Tunjukkan Kartu Vaksin, Dapat Kopi dan Vitamin Gratis
Untuk kegiatan ibadah dilakukan secara berjemaah masih dilarang dilakukan dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Moda transportasi
Kendaraan umum hanya boleh berisi maksimal 50 persen penumpang dari kapasitas. Aturan itu dikecualikan bagi ojek online yang bisa mengangkut penumpang 100 persen.
Penumpang dan pekerja harus sudah divaksinasi dan menerapkan prokes ketat.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.