“Saya itu kan sebagai wakil rakyat, wakil rakyat itu kan melakukan koreksi, kontrol terhadap wakil-wakil saya itu kan dijamin oleh konstitusi,” tegas Boyamin Saiman kepada KompasTV, Jumat (6/8/2021).
“Dan gugatan ke PTUN itu bukan ancaman, memang saya akan gugat benaran, bukan mengancam.”
Lebih lanjut, Boyamin menegaskan perkara gugatan itu tepat atau tidak dilayangkan ke PTUN hal itu biar menjadi perdebatan di PTUN.
“Dan ini sebagai bentuk warning setidaknya nanti kan akan dipilih juga,” ujarnya.
“Nanti kalau diputuskan juga oleh DPR yang bersangkutan yang saya anggap tidak memenuhi syarat tadi kemudian dilantik dengan SK Presiden, nanti pasti juga saya gugat lagi ke PTUN karena itu lebih inkrah, final, dan konstitusional.”
Dinilai Melanggar UU BPK
Menurut Boyamin, baik Adhi Suryadnyana maupun Harry Soeratin terakhir menduduki jabatan pengelola anggaran negara di Kementerian Keuangan dalam dua tahun belakangan.
“Sementara, berdasarkan pasal 13 UU no 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, syarat calon anggota BPK adalah tidak menduduki jabatan yang menyangkut anggaran dan kuasa pengguna anggaran dalam dua tahun terakhir,” beber Boyamin.
Nyoman Adhi Suryadnyana menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019.
Jabatan Adhi Suryadnyana itu termasuk pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).
Sementara, Harry Z Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Bahkan, Harry Soeratin masih menjabat sebagai KPA hingga saat ini.
“Atas lolosnya dua orang tersebut saya anggap melanggar UU tentang BPK. Atas pelanggaran aturan itu, maka rencana saya mengajukan gugatan pada surat ketua DPR yang ditandatangani Puan Maharani kepada Dewan Perwakilan Daerah,” kata Boyamin.
Boyamin menilai, Surat Ketua DPR RI nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI adalah keputusan final DPR, sehingga patut digugat.
“Semoga PTUN mengabulkan gugatan saya karena ini demi kebaikan BPK sendiri."
"Syarat tentang minimal dua tahun tidak jabatan keuangan negara itu maksudnya untuk menghilangkan konflik kepentingan karena dulu mengelola anggaran,” jelas Boyamin.
Baca Juga: Moeldoko, Usai Ribut dengan AHY Kini Berseteru dengan ICW
Khawatir Konflik Kepentingan
Ia khawatir, jika dua calon anggota BPK itu terpilih, mereka berpotensi mengalami konflik kepentingan.
“Jangan sampai nanti jadi anggota BPK, mereka menutupi atau menyelamatkan dugaan persoalan keuangan waktu mereka bekerja. Ini BPK harus independen dari konflik-konflik kepentingan itu,” ucapnya.
Pihaknya meminta para pejabat negara untuk tidak memaksakan memilih anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.
“Saya bertugas mengamankan fungsi independen BPK. Kalau tidak memenuhi syarat, jangan dipaksakan untuk dijadikan pimpinan BPK,” ujar Boyamin.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sendiri rencananya akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada minggu depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.