Sementara itu, Komisioner Ombudsman Alvin Lie menegaskan melakukan cat ulang dan mengubah warna pesawat kepresidenan bukanlah kebutuhan mendesak.
Sebab, pesawat kepresidenan yang dimiliki Indonesia usianya baru 7 tahun dan jarang dipakai.
Baca Juga: Soal Ganti Cat Pesawat Kepresidenan, Alvin Lie Sebut Seharusnya Pemerintah Tunjukkan Sense of Crisis
“Pesawat Kepresidenan usianya baru 7 tahun, jarang dipakai. Perawatan bagus, penampilan juga masih layak,” kata Alvin Lie.
“Tidak ada urgensi dicat ulang atau ubah warna.”
Merujuk biaya cat ulang untuk penerbangan sipil, Alvin Lie mengatakan biayanya bisa mencapai USD 100 ribu per pesawat. Kisaran angka tersebut, lanjut Alvin Lie, jika menggunakan metode sanding.
“Ada dua metode pengecatan ulang," ucap Alvin Lie.
"Sanding, cat lama diamplas hingga hilang warnanya, tinggal primer dasar, kemudian dicat dengan warna dan pola baru,” jelasnya.
“Stripping, cat lama dikupas total hingga ke kulit pesawat (bare metal) kemudian dicat ulang.”
Lantas dikonfirmasi berapa harga yang harus dibayar jika pemerintah tetap ingin melakukan cat ulang untuk pesawat kepresidenan.
"Tergantung lingkup pengerjaannya, antara Rp 1,4 Miliar sampai dengan Rp 2,1 Miliar. Itu biaya yang biasa dibayar oleh maskapai penerbangan untuk pesawat setara B737-800," jelas Alvin Lie.
"Pesawat Kepresidenan jenis Boeing Business Jet 2 setara dengan B737-800."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.