JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak dapat menghormati keputusan Dewan Pegawas (Dewas) KPK terkait laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai menjadi ASN.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, keputusan KPK terkait laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK dalam TWK bersifat final.
Dalam proses pemeriksaan Dewas KPK telah memanggil sejumlah saksi dan menganalisis dokumen sert bukti-bukti yang berkaitan.
Baca Juga: Tidak Cukup Bukti, Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Soal TWK Tidak Lanjut ke Sidang Etik
Hasilnya disimpulkan tidak ada unsur pelanggaran kode etik maupun pedoman perilaku insan KPK termasuk pimpinan KPK dalam pelaksanaan TWK sebagai alih status pegawai menjadi ASN.
“Keputusan Dewas KPK ini bersifat final, oleh karena itu kami berharap bahwa tidak ada pihak-pihak yang membangun opini atau persepsi terkait dengan keputusan Dewas yang dimaksud,” ujar Ali Fikri dalam pesan video, Selasa (27/7/2021).
Sebelumnya, Dewas KPK tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK terkait TWK ke sidang Etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, Dewas KPK sudah melakukan musyawarah dan mufakat dengan kesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan tidak cukup bukti.
Baca Juga: Novel Baswedan: Keputusan Dewas Tak Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs Berbahaya untuk KPK
Tumpak menegaskan, dalam mencermati tujuh dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan tindak lanjut hasil TWK yang dilaporkan 75 pegawai tak lulus TWK, telah meminta sejumlah saksi, barang bukti, dan dokumen yang ada.
Seperti lima pimpinan KPK, Sekjen KPK, Kabiro Hukum dan Kabiro SDM, serta para pelapor hingga pihak eksternal seperti pihak BKN, Kempan RB, dan Kemkumham.
Menurut Tumpak, dari pemeriksaan saksi, barang bukti, dokumen, dan rekaman, Dewas mendapat banyak fakta.
Baca Juga: Pakar Sebut Jokowi dan Ketua KPK Bisa Digugat Melawan Hukum Jika Tak Taati Rekomendasi Ombudsman
Semisal fakta yang berhubungan dengan penyusunan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 terdapat 49 fakta, 14 fakta berkaitan dengan TWK, enam fakta terkait pernyataan-pernyataan Firli Bahuri; dan 13 fakta mengenai SK 652.
Fakta-fakta yang diperoleh tersebut kemudian dihubungkan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan para pegawai.
Tumpak menyatakan fakta-fakta tersebut sudah tertulis dalam surat Dewas kepada pelapor dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.
“Seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," ujar Tumpak saat jumpa pers, Jumat (23/7/2021).
Baca Juga: Temuan Ombudsman Terkait Maladministrasi di TWK, ini Kata KPK..
Tumpak menambahkan, berdasar kewenangan yang dimiliki, Dewas KPK hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik dan tidak memeriksa legalitas dan substansi Perkom alih status pegawai atau hal lainnya.
Untuk itu Dewas telah membatasi pemeriksaan laporan hanya substansi dari pelanggaran etik.
“Masalah-masalah lainnya, katakanlah mengenai substansi dari Perkom, mengenai legalitas Perkom dan lain sebagainya itu bukan masuk ranah Dewas. Dewas hanya melihat dari sisi benarkah ada pelanggaran etik seperti tujuh hal yang dilaporkan tadi," ujar Tumpak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.