Seperti lima pimpinan KPK, Sekjen KPK, Kabiro Hukum dan Kabiro SDM, serta para pelapor hingga pihak eksternal seperti pihak BKN, Kempan RB, dan Kemkumham.
Menurut Tumpak, dari pemeriksaan saksi, barang bukti, dokumen, dan rekaman, Dewas mendapat banyak fakta.
Baca Juga: Pakar Sebut Jokowi dan Ketua KPK Bisa Digugat Melawan Hukum Jika Tak Taati Rekomendasi Ombudsman
Semisal fakta yang berhubungan dengan penyusunan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 terdapat 49 fakta, 14 fakta berkaitan dengan TWK, enam fakta terkait pernyataan-pernyataan Firli Bahuri; dan 13 fakta mengenai SK 652.
Fakta-fakta yang diperoleh tersebut kemudian dihubungkan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan para pegawai.
Tumpak menyatakan fakta-fakta tersebut sudah tertulis dalam surat Dewas kepada pelapor dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.
“Seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," ujar Tumpak saat jumpa pers, Jumat (23/7/2021).
Baca Juga: Temuan Ombudsman Terkait Maladministrasi di TWK, ini Kata KPK..
Tumpak menambahkan, berdasar kewenangan yang dimiliki, Dewas KPK hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik dan tidak memeriksa legalitas dan substansi Perkom alih status pegawai atau hal lainnya.
Untuk itu Dewas telah membatasi pemeriksaan laporan hanya substansi dari pelanggaran etik.
“Masalah-masalah lainnya, katakanlah mengenai substansi dari Perkom, mengenai legalitas Perkom dan lain sebagainya itu bukan masuk ranah Dewas. Dewas hanya melihat dari sisi benarkah ada pelanggaran etik seperti tujuh hal yang dilaporkan tadi," ujar Tumpak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.