JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Lois Owien ditangkap oleh Unit 5 Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan polisi karena dokter Lois dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait Covid-19.
Baca Juga: Polri Resmi Tahan Dokter Lois atas Kasus Hoaks Covid-19
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan pernyataan dokter Lois yang membuat dirinya terjerat pidana.
Adapun pernyataan tersebut yakni terkait korban Covid-19 yang meninggal dunia bukanlah karena penyakitnya. Melainkan karena obat Covid-19 yang dikonsumsi.
"Postingannya adalah 'korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya pada Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Penampakan dokter Lois Owien Saat Akan Dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri
Ramadhan mengatakan dalam kasus ini, dokter Lois diduga melanggar pasal berlapis.
Pertama, dokter Lois diduga melanggar tentang penyebaran berita atau informasi bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Ramadhan.
Kedua, Ramadhan menambahkan, dokter Lois diduga melakukan pelanggaran terkait wabah penyakit menular.
Baca Juga: TOP 3 NEWS: dr. Lois Owien Ditangkap, Kimia Farma Tunda Vaksin Berbayar, Rusuh Massa HRS Tasikmalaya
"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial," ucap Ramadhan.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan dokter Lois telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri.
"Laporan Dir Tipidsiber dilakukan penahanan (terhadap Dokter Lois) oleh penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi pada Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Polri Jerat dr Lois Akibat Sebar Berita Bohong Terkait Covid-19
Agus menuturkan, pertimbangan penahanan terhadap dokter Lois merupakan kewenangan penyidik Polri.
Menurut dia, ada alasan tersendiri bagi penyidik kepolisian untuk menahan dr Lois usai melakukan pemeriksaan.
"Alasan obyektif sesuai UU dan alasan subyektif penyidik," tutur Andrianto.
Baca Juga: Diduga Sebar Hoaks Soal Covid-19, Dokter Lois Berujung Ditangkap Pihak Kepolisian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.