Kedua, Ramadhan menambahkan, dokter Lois diduga melakukan pelanggaran terkait wabah penyakit menular.
Baca Juga: TOP 3 NEWS: dr. Lois Owien Ditangkap, Kimia Farma Tunda Vaksin Berbayar, Rusuh Massa HRS Tasikmalaya
"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial," ucap Ramadhan.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan dokter Lois telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri.
"Laporan Dir Tipidsiber dilakukan penahanan (terhadap Dokter Lois) oleh penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi pada Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Polri Jerat dr Lois Akibat Sebar Berita Bohong Terkait Covid-19
Agus menuturkan, pertimbangan penahanan terhadap dokter Lois merupakan kewenangan penyidik Polri.
Menurut dia, ada alasan tersendiri bagi penyidik kepolisian untuk menahan dr Lois usai melakukan pemeriksaan.
"Alasan obyektif sesuai UU dan alasan subyektif penyidik," tutur Andrianto.
Baca Juga: Diduga Sebar Hoaks Soal Covid-19, Dokter Lois Berujung Ditangkap Pihak Kepolisian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.