Seperti diketahui sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 42 yang mengatur perjalanan menggunakan kereta api di masa PPKM darurat.
“Surat edaran ini kami terbitkan dengan tujuan untuk bisa turun menekan lonjakan kasus Covid-19, di mana mobilitas masyarakat masih sangat tinggi,” terang Adita.
Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, mulai Senin, (12/7/2021), perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, termasuk Jabodetabek hanya dibolehkan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal.
Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran terbaru Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021, sebagai pelengkap surat edaran sebelumnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Calon Penumpang yang Tak Pakai Masker Ganda Dilarang Naik KRL
Rincinya, dalam SE itu dilengkapi atau diperjelas dua poin;
Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstemp atau cap basah, atau tanda tangan elektronik.
Baca Juga: Tak Pakai Masker Dobel, Penumpang Tidak Boleh Naik KRL!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.