Sementara bidang yang masuk sektor kritikal diusulkan melingkupi:
1. Bidang kesehatan
2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
3. Bidang energi
4. Bidang logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
5. Makanan dan minuman dan penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan
6. Bidang petrokimia
7. Semen dan bahan bangunan
8. Obyek vital nasional.
9. Proyek strategis nasional
10. Proyek konstruski
11. Utilitas dasar seperti listrik air dan pengelolaan sampah
"Untuk bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100 persen tanpa ada pengecualian," ujar Dedy.
Sementara untuk bidang energi, Deddy menuturkan sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen dengan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.
"Operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional kehadiran stafnya maksimal 20 persen," tegas dia.
Baca Juga: Ini Opsi yang Dipilih Anies jika Kasus Baru Covid-19 Tidak Turun Selama PPKM Darurat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.