TANGSEL, KOMPAS.TV - Pemuda berusia 21 tahun berinisial RMBF yang melawan petugas saat terjaring razia pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Bundaran Maruga, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, ditangkap polisi.
Tak lama setelah ditangkap pada Rabu (7/7/2021), dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Warga Ciputat itu ditangkap karena dinilai telah melawan petugas yang hendak menindaknya.
Baca Juga: Pemuda yang Lawan Petugas Gegara Tak Mau Pakai Masker dan Ngaku Kerabat Jenderal Akhirnya Ditangkap
Diketahui, RMBF saat hendak ditindak petugas justru melawan dengan mengaku mempunysi anggota keluarga seorang jenderal bintang dua yang berdinas di Mabes Polri.
Adapun penangkapan RMBF dilakukan setelah video yang merekam dirinya melawan petugas viral di media sosial.
Mabes Polri juga membantah klaim tersangka soal anggota keluarganya yang jadi pejabat di instasi tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (7/7/2021) siang.
Kasusnya kini dalam proses penyidikan petugas.
RMBF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran prokes, sekaligus melawan petugas gabungan TNI-Polri dan Saptol PP.
Baca Juga: Terjaring Razia Masker, Pemuda Ini Mengaku dari Keluarga Jenderal di Mabes Polri
"Diduga melanggar protokol kesehatan dan diingatkan oleh petugas, namun yang bersangkutan melakukan penyanggahan atau perlawanan kepada petugas," kata Iman dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/7/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iman menuturkan, tersangka RMBF mengaku hanya berpura-pura memiliki keluarga pejabat tinggi di kepolisian.
"Setelah hasil pemeriksan memang tidak ada keterkaitan. Tidak ada memiliki saudara jenderal baik itu TNI maupun Polri," ujar Iman.
Iman menambahkan, tersangka mengaku punya keluarga dari kalangan jenderal agar tidak dikenakan sanksi sosial meskipun tertangkap tangan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Ya mungkin untuk menakut-nakuti petugas," ucap Iman.
Baca Juga: Mengaku Keluarga Jenderal, Pemuda Adu Mulut Saat Terjaring Razia, Ini Penjelasan Petugas Gabungan
Atas perbuatannya, RMBF dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan, dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP.
"Pasal 261 Ayat KUHP tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU yang ancamannya maksimal 1 tahun penjara," kata Iman.
Meski begitu, Iman menegaskan tersangka RMBF tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah lima tahun penjara.
"Tidak ditahan. Karena ancaman hukumannya satu tahun penjara," ucap Iman.
Baca Juga: Kocak! KSAD Jenderal Andika: Dandim Gembrot Tunjuk, Suruh Ke Sini!
Kronologi Kejadian
Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, menjelaskan kronologi pada saat kejadian.
Berawal ketika petugas mendapati pemuda tersebut tidak menggunakan masker saat tengah berkendara.
Pemuda tersebut lantas diminta menepi. Saat itu, kata Sapta, pemuda tersebut menolak diberi sanksi dan justru mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
Adu mulut antara petugas gabungan dengan RMBF pun tak terhindarkan.
"Dia ngaku orang saudara, omnya di Mabes. Tapi saat ditanya enggak sebut nama. Kalau dia sebut, saya laporin. Mau itu Pangdam juga," kata Sapta.
Baca Juga: Ketahuan Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Belasan PNS dan Tenaga Kontrak Kocar-kacir di Razia
Setelah berdebat panjang dan diberi penjelasan, RMBF akhirnya mengakui kesalahannya karena telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu, pemuda tersebut juga meminta maaf. Dia pun bersedia menerima sanksi push up bersama beberapa pengendara lain yang juga tidak menggunakan masker.
"Biasalah itu pelanggar, kalau dapat sanksi dia merasa punya backing. Makanya tegas bilang aturan ini justru yang membuat para jenderal dan atasan dari pusat," ucap Sapta.
Petugas lalu memberikan RMBF masker medis dan mengingatkannya agar segera kembali ke rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak.
Baca Juga: Warga Tak Pakai Masker Hingga Bekerumun Disidang di Alun-alun Kota Serang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.