Atas perbuatannya, RMBF dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan, dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP.
"Pasal 261 Ayat KUHP tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU yang ancamannya maksimal 1 tahun penjara," kata Iman.
Meski begitu, Iman menegaskan tersangka RMBF tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah lima tahun penjara.
"Tidak ditahan. Karena ancaman hukumannya satu tahun penjara," ucap Iman.
Baca Juga: Kocak! KSAD Jenderal Andika: Dandim Gembrot Tunjuk, Suruh Ke Sini!
Kronologi Kejadian
Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, menjelaskan kronologi pada saat kejadian.
Berawal ketika petugas mendapati pemuda tersebut tidak menggunakan masker saat tengah berkendara.
Pemuda tersebut lantas diminta menepi. Saat itu, kata Sapta, pemuda tersebut menolak diberi sanksi dan justru mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
Adu mulut antara petugas gabungan dengan RMBF pun tak terhindarkan.
"Dia ngaku orang saudara, omnya di Mabes. Tapi saat ditanya enggak sebut nama. Kalau dia sebut, saya laporin. Mau itu Pangdam juga," kata Sapta.
Baca Juga: Ketahuan Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Belasan PNS dan Tenaga Kontrak Kocar-kacir di Razia
Setelah berdebat panjang dan diberi penjelasan, RMBF akhirnya mengakui kesalahannya karena telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu, pemuda tersebut juga meminta maaf. Dia pun bersedia menerima sanksi push up bersama beberapa pengendara lain yang juga tidak menggunakan masker.
"Biasalah itu pelanggar, kalau dapat sanksi dia merasa punya backing. Makanya tegas bilang aturan ini justru yang membuat para jenderal dan atasan dari pusat," ucap Sapta.
Petugas lalu memberikan RMBF masker medis dan mengingatkannya agar segera kembali ke rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak.
Baca Juga: Warga Tak Pakai Masker Hingga Bekerumun Disidang di Alun-alun Kota Serang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.