JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pemberlakuan PPKM Darurat guna menekan kasus Covid-19 yang meningkat dalam dua pekan terakhir.
PPKM Darurat ini berjalan di Pulau Jawa dan Bali dan dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan PPKM Darurat tidak membuat seluruh aktivitas berhenti total.
Sejumlah sektor usaha seperti logistik tetap berjalan, namun dengan pembatasan ketat.
Baca Juga: Luhut Tegaskan Kepala Daerah yang Tak Jalankan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan Sementara
Tito menambahkan PPKM Darurat ini harus dilakukan untuk mencegah tekanan ekonomi dari pandemi Covid-19.
Menurut Tito, jika angka kasus Covid-19 terus tinggi dan Bed Occupancy Ratio (BOR) hampir penuh maka akan membuat masyarakat panik dan berujung munculnya kontraksi ekonomi.
“Lebih baik kita bersakit-saki 3 minggu daripada kita berlandai-landai 3 minggu dan kemudian kasusnya tidak turun terpaksa diperpanjang lagi, ini kontraksi ekonomi akan terasa,” ujar Tito saat jumpa pers secara virtual bersama Menko Marves dan Menkes, Kamis (1/7/2021).
Tito menambahkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat seluruh sektor industri logistik tetap berjalan.
Seperti, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga tetap buka.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Pemerintah Targetkan 410.000 Tes Covid-19 Harian di Jawa dan Bali
Namun dengan pembatasan kapasitas pengunjung hingga 50 persen serta jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Tidak hanya itu warung makan, restoran yang tetap dibuka tetapi tidak menerima makan di tempat, hanya menerima pesan antar atau mengambil makanan untuk dibawa pulang.
“Jadi kapasitas 50 persen ini saya kira masyarakat tidak perlu berbondong-bondong datang membeli makanan,” ujar Tito.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diterapkan 3-20 Juli 2021, Ini Aturan Lengkapnya
Selain aturan tersebut, tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Begitu juga dengan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, kemudian kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
Baca Juga: PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Kemenag Bakal Revisi Edaran Perayaan Iduladha
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.