Namun dengan pembatasan kapasitas pengunjung hingga 50 persen serta jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Tidak hanya itu warung makan, restoran yang tetap dibuka tetapi tidak menerima makan di tempat, hanya menerima pesan antar atau mengambil makanan untuk dibawa pulang.
“Jadi kapasitas 50 persen ini saya kira masyarakat tidak perlu berbondong-bondong datang membeli makanan,” ujar Tito.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diterapkan 3-20 Juli 2021, Ini Aturan Lengkapnya
Selain aturan tersebut, tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Begitu juga dengan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, kemudian kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
Baca Juga: PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Kemenag Bakal Revisi Edaran Perayaan Iduladha
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.