Kompas TV nasional agama

PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Kemenag Bakal Revisi Edaran Perayaan Iduladha

Kompas.tv - 1 Juli 2021, 14:29 WIB
ppkm-darurat-mulai-3-juli-kemenag-bakal-revisi-edaran-perayaan-iduladha
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Sumber: kemenag.go.id)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 khusus di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Menanggapi hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) segera merevisi edaran penyelenggaraan Iduladha, disesuaikan dengan kebijakan PPKM darurat.

Diketahui dalam aturan PPKM Darurat yang dimuat dalam dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali", menyebutkan bahwa selama penerapan kebijakan tersebut tempat ibadah ditutup semantara. 

"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,"  kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (1/7/2021).

Dalam kesempatan itu, Menag meminta agar seluruh kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring.

Kemudian, fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara. 

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diterapkan 3-20 Juli 2021, Ini Aturan Lengkapnya

"Tidak benar rumah ibadah di tutup, sementara sektor pariwisata dibuka," tegasnya. 

Dalam kesempatan itu, Yaqut memastikan kesiapan Kementerian Agama dalam menjalankan  PPKM Darurat.

Menurut penjelasannya kebijakan PPKM Darurat diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10 ribu per-hari.

Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan aturan mengenai penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 15 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 Hijriah.

Namun dikarenakan terdapat kebijakan baru yakni PPKM Darurat, Kemenag memutuskan untuk melakukan revisi terhadap edaran tersebut. 

Baca Juga: PPKM Darurat, Pimpinan Komisi IX Minta Pemerintah Tetap Perhatikan Nasib Nakes

Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli

Diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan PPKM darurat khusus untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021. 

Keputusan ini diambil menyusul dengan adanya kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik. Ditambah dengan adanya varian Delta yang lebih menular.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan ppkm darurat sejak tanggal 3 juli-hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021). 

Jokowi menuturkan, PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku.

Terkait dengan pengaturannya dia mengungkapkan hal itu akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli di Jawa dan Bali




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x