Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan aturan mengenai penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 15 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 Hijriah.
Namun dikarenakan terdapat kebijakan baru yakni PPKM Darurat, Kemenag memutuskan untuk melakukan revisi terhadap edaran tersebut.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pimpinan Komisi IX Minta Pemerintah Tetap Perhatikan Nasib Nakes
Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli
Diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan PPKM darurat khusus untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021.
Keputusan ini diambil menyusul dengan adanya kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik. Ditambah dengan adanya varian Delta yang lebih menular.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan ppkm darurat sejak tanggal 3 juli-hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021).
Jokowi menuturkan, PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku.
Terkait dengan pengaturannya dia mengungkapkan hal itu akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli di Jawa dan Bali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.