Dalam pasal 7 UU itu jelas mengatur terkait dengan aparatur negara yang wajib dan bertanggung jawab atas penyampaian pendapat yang dilakukan termasuk melalui tulisan.
Baca Juga: Ade Armando: Kritik Boleh Tapi Harus Kelihatan Pintar, Ini BEM UI Loh, Jangan Seperti Cacat Logika
Melihat itu, solidaritas untuk BEM UI menyampaikan sekaligus mengecam empat hal yang menurut mereka mengarah pada pembungkaman demokrasi.
Pertama, mereka mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan sipil yang telah diatur oleh konstitusi.
Kedua, mereka mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh warga negara seperti yang telah diatur dalam peraturan yang telah berlaku.
Ketiga, mereka mendesak birokrat Universitas Indonesia untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh mahasiswa.
Keempat, mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersolidaritas dalam mengawal kasus kebebasan berpendapat BEM UI.
“Seharusnya Indonesia sebagai negara demokrasi harus mengakui kedaulatan rakyat dan menjamin HAM warga negara. Maka segala bentuk pembungkaman suara rakyat merupakan pengingkaran terhadap demokrasi yang telah diterapkan di negara Indonesia itu sendiri,” pungkas rilis itu.
Baca Juga: Ade Armando Sebut BEM UI Tidak Tahu Politik, Jadi Kritiknya Dangkal
Adapun elemen gerakan yang tergabung dalam solidaritas tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Heboh Jokowi Disebut The King of Lip Service oleh BEM UI Lewat Twitter
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.