JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemanggilan Rektorat Universitas Indonesia (UI) terhadap 10 pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI atas unggahan "Jokowi: King of Lip Service" dinilai sebagai upaya pembungkaman demokrasi.
Hal tersebut disampaikan kelompok yang menamakan diri sebagai ‘Solidaritas Terhadap Matinya Iklim Demokrasi’. Solidaritas tersebut sekaligus sabagai bentuk dukungan terhadap BEM UI.
Melalui keterangan tertulisnya kepada media, mereka mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan kebebasan berpendapat tidak hanya datang dari aparat negara, tapi juga datang dari kampus.
“Sehingga sudah semakin nyata bahwa kebebasan sipil semakin kerdil dan menyerang suara-suara yang menyatakan kebenaran kepada publik,” tulis keterangan itu yang diterima KOMPAS TV, Minggu (27/6/2021) malam.
Baca Juga: Respons Kritik BEM UI Terhadap Jokowi, Ade Armando: Substansinya Dangkal Sekali Ya, Agak Memalukan
Belakangan, setelah di konfirmasi, Ketua Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra, membenarkan solidaritas tersebut.
Leon mengatakan solidaritas itu atas inisiatif beberapa elemen. “Iya benar, itu (solidaritas untuk matinya demokrasi - red) adalah inisiatif elemen gerakan untuk bersolidarita,” kata Leon saat dikonfirmasi KOMPAS TV, Senin (28/6/2021).
Seperti diketahui, pada hari Minggu (27/6/2021), melalui Surat Undangan Nomor 915/UN2.RI.KMHS/PDP.00.04.00/2021, pihak Rektorat Universitas Indonesia mengundang mahasiswa Mahasiswa yang menjadi bagian dari BEM UI dan DPM UI yang berjumlah 10 orang.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melakukan klarifikasi atas postingan berupa poster yang diunggah pada akun BEM UI yang mencantumkan gambar Joko Widodo dengan dibubuhi teks Jokow: King of Lip Service yang dipublikasi pada tanggal 26 Juni 2021 pada sekitar jam 18.00 WIB.
Gerakan solidaritas terhadap BEM UI, menilai pemanggilan oleh birokrat UI itu mengindikasikan pembungkaman terhadap demokrasi. “Bahwa hari ini, kebebasan sipil semakin dikerdilkan oleh negara dengan sistematis,” tulisnya dalam rilisan pers.
Selain itu, pemanggilan BEM UI juga dinilai sebagai absennya negara dalam menjamin kebebasan berpendapat seperti diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.