Baca Juga: Polemik TWK, Mahasiswa Tuntut Firli Bahuri Dipecat, Aksi Save KPK Sempat Memanas
Kurnia menegaskan, desakan ICW agar Firli mundur bukan tanpa alasan. Sebab, Firli tercatat melakukan lima kali pelanggaran selama menjabat sebagai Ketua KPK.
“Lima pelanggaran di berbagai sektor yang telah dilakukan oleh Firli, mulai dari pelanggaran HAM, maladministrasi, dan pembangkangan perintah Presiden saat memaksakan tes wawasan kebangsaan," ujar Kurnia.
"Lalu pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana gratifikasi dalam isu penggunaan helikopter mewah," sambungnya.
Dilansir dari Kompas.com, ICW sudah kali kedua meminta agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Baca Juga: Komnas HAM Panggil BIN, Bais dan BNPT: Kami Ingin Dalami Tujuan Profiling di TWK Pegawai KPK
Sebelumnya, ICW mempertanyakan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menjatuhi sanksi pelanggaran etik ringan pada Firli Bahuri karena pakai helikopter dalam kunjungan pribadinya ke Palembang dan Baturaja pada 20 Juni 2020.
Kurnia kala itu menyebut bahwa terlepas dari sanksi ringan yang diberikan Dewas KPK, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli sudah lebih dari cukup untuk menjadi alasan dirinya untuk mengundurkan diri.
Diketahui, hasil survei Cyrus Network menunjukan Polri menjadi institusi penegakan hukum yang paling dipercaya publik dengan angka 86,2 persen.
Disusul Mahkamah Agung dengan capaian kepercayaan publik sebesar 85,9 persen, lalu Kejaksaan Agung 82,2 persen, dan KPK dengan 80,7 persen.
Baca Juga: Diperiksa Komnas HAM, Kepala BKN Ungkap TWK Pegawai KPK Muncul dari Diskusi dan Rapat Tim
Survei ini dilakukan dengan melibatkan sebanyak 1.230 responden yang tersebar di 123 desa/keluarahan di 34 provinsi di Indonesia.
Adapun survei dilakukan pada periode 28 Mei hingga 1 Juni 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.