KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang driver ojek online (ojol) di Solo, Jawa Tengah. Driver ojol berinisial AN itu ditangkap setelah mengantarkan minuman keras (miras) pelanggan lewat aplikasi Go-Shop.
Setelah ditangkap, driver ojol itu lalu menceritakan kronologi dirinya mendapatkan pesanan Go-Shop hingga ditangkap tim Sparta Polresta Solo.
Dalam curhatannya yang viral di media sosial, AN mengaku dijadikan tersangka usai mengantar miras pelanggan.
Baca Juga: Viral Dugaan Penipuan yang Menggunakan Nama Resto Terkenal di Aplikasi Ojol, Netizen: Gak Masuk Akal
Namun hal tersebut rupanya dibantah Wakapolresta Solo AKBP Denny Heryanto. Dia meragukan status tersangka kepada driver ojol tersebut.
"Kalau dijadikan tersangka, saya ragu," kata Wakapolresta Solo AKBP Denny Heryanto, saat ditemui di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Minggu (13/6/2021) dikutip dari TribunSolo.com.
Hanya saja, kata Denny, driver ojol itu akan dimintai keterangan dalam sidang dugaan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).
"Mungkin dia (driver ojol) akan diikutkan sidang, untuk memberikan keterangan kepada hakim, tapi kalau tersangka sih engak," ujarnya.
Terkait isu yang berkembang bahwa penangkapan terhadap driver ojol itu dilakukan dengan sengaja oleh pihak kepolisian, Denny pun dengan tegas membantahnya.
"Enggak ada seperti itu. Kerjanya polisi gak ada seperti itu. Itu kan tertangkap tangan, yang jelas harus dimintai keterangan," tegasnya.
Apalagi, driver ojol itu tertangkap basah Tim Sparta Poresta Solo saat menunggu mitranya di kawasan Terminal Tirtonadi.
"Prosedurnya yang berkaitan dengan peredaran miras tetap harus dimintai keterangan, karena mereka harus bertanggungjawab dalam situasi seperti itu. Meski dia tidak tahu," jelasnya.
Baca Juga: Perpres Industri Miras Tertutup untuk Investasi Diteken Jokowi
Respons Gojek
Sementara itu, Head Regional Corporate Affairs Gojek, Arum Prasodjo angkat bicara merespons persoalan tersebut.
Menurut Arum, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Solo terkait dengan kejadian ini.
Arum pun memastikan mitra Gojek tersebut tidak menjadi tersangka tidak dikenakan wajib lapor.
“Tidak ada yang menjadi tersangka,” kata Arum.
Terkait dengan pemesanan melalui aplikasi Go-Shop, Arum meminta pihak driver dan pelanggan harus terbuka dan tegas dengan ketentuan dari layanan Go-Shop.
Pelanggan, lanjutnya, tidak diperbolehkan membeli dan memesan produk yang mengandung muatan negatif.
“Seperti minuman beralkohol untuk menghindari transaksi yang mencurigakan,” ujarnya.
Agar kejadian serupa tak terjadi, Arum pun mengimbau kepada mitra Gojek untuk mengecek jika mendapat pesanan dari pelanggan.
“Kami mengimbau mitra untuk selalu mengecek kembali apakah barang sudah sesuai dengan deskripsi atau belum untuk meminimalisir hal sepeti ini,” jelasnya.
Baca Juga: Viral Kehebohan Abang Ojol Antre BTS Meal Sampai ke Korea Selatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.