"Prosedurnya yang berkaitan dengan peredaran miras tetap harus dimintai keterangan, karena mereka harus bertanggungjawab dalam situasi seperti itu. Meski dia tidak tahu," jelasnya.
Baca Juga: Perpres Industri Miras Tertutup untuk Investasi Diteken Jokowi
Respons Gojek
Sementara itu, Head Regional Corporate Affairs Gojek, Arum Prasodjo angkat bicara merespons persoalan tersebut.
Menurut Arum, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Solo terkait dengan kejadian ini.
Arum pun memastikan mitra Gojek tersebut tidak menjadi tersangka tidak dikenakan wajib lapor.
“Tidak ada yang menjadi tersangka,” kata Arum.
Terkait dengan pemesanan melalui aplikasi Go-Shop, Arum meminta pihak driver dan pelanggan harus terbuka dan tegas dengan ketentuan dari layanan Go-Shop.
Pelanggan, lanjutnya, tidak diperbolehkan membeli dan memesan produk yang mengandung muatan negatif.
“Seperti minuman beralkohol untuk menghindari transaksi yang mencurigakan,” ujarnya.
Agar kejadian serupa tak terjadi, Arum pun mengimbau kepada mitra Gojek untuk mengecek jika mendapat pesanan dari pelanggan.
“Kami mengimbau mitra untuk selalu mengecek kembali apakah barang sudah sesuai dengan deskripsi atau belum untuk meminimalisir hal sepeti ini,” jelasnya.
Baca Juga: Viral Kehebohan Abang Ojol Antre BTS Meal Sampai ke Korea Selatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.