Kompas TV nasional politik

Wakil Ketua DPR Minta Rencana PPN Sembako Ditinjau Ulang karena Merugikan Masyarakat

Kompas.tv - 10 Juni 2021, 13:43 WIB
wakil-ketua-dpr-minta-rencana-ppn-sembako-ditinjau-ulang-karena-merugikan-masyarakat
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Sumber: dpr.or.id)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan,  rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako akan memberatkan masyarakat.

Menurut Muhaimin, kebijakan tersebut sangat kontrproduktif dengan upaya pemerintah yang akan menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Kenakan PPN atas Bahan Pokok atau Sembako, Pengamat: Daya Beli Jadi Taruhan

Karena alasan itulah, Muhaimin meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang rencana pengenaan PPN untuk sembako tersebut.

"Saya kira perlu ditinjau ulang. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit," kata Muhaimin dalam keterangan resminya, Kamis (10/6/2021).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan, bahwa pengenaan PPN bagi bahan pokok akan membebani masyarakat.

Terutama kepada mereka para pedagang pasar yang saat ini sedang mengalami kondisi sulit karena penurunan omset dagang karena terimbas pandemi.

"Kalau sembako dihilangkan dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN tentu saja merugikan masyarakat karena barang kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat," ucap Muhaimin.

Baca Juga: Heboh Sembako Kena PPN, Ini Kata Ditjen Pajak

Muhaimin mengaku khawatir, pengenaan PPN bagi sembako akan menciptakan efek domino, yakni malah justru membuat daya beli masyarakat semakin turun.

Hal tersebut bukan tidak mungkin penurunan daya beli dilakukan dari kalangan pekerja, sehingga berdampak pada perekonomian yang justru akan semakin sulit untuk bangkit.

Lebih lanjut, Cak Imin mengkritisi dengan membandingkan rencana pengenaan PPN sembako dengan kebijakan pemerintah yang membebaskan PPN bagi barang impor kendaraan dan properti dengan alasan menggairahkan perekonomian.

"Itu kan jadi saling bertentangan. Kalau kita ingin perkembangan ekonomi nasional secara agregat, seharusnya jangan tambah beban masyarakat kecil dengan PPN,” ujar Cak Imin.

Seperti diketahui, PPN sembako tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Baca Juga: Ini Daftar Sembako dan Hasil Tambang yang Akan Kena PPN

Dalam revisi aturan itu, pemerintah bakal mengenakan pajak untuk sembako, termasuk di dalamnya beras, gabah, garam, hingga gula.

Beleid itu tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, mengakui bahwa pemerintah membutuhkan uang akibat terimbas pandemi.

"Kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit, ya? Kembali ke awal, enggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi," kata Yustinus melalui cuitannya mlalui akun Twitternya, Rabu (9/6/2021).

Namun demikian, kata Yustinus, pemajakan sembako bukan berarti pemerintah tak memikirkan masyarakat kecil.

Menurut dia, pemerintah tengah mereformasi sistem perpajakan supaya lebih adil dan tepat sasaran.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Kenakan PPN untuk Sembako, Ikatan Pedagang Pasar akan Lakukan Protes ke Jokowi

Pasalnya, objek pajak yang dikecualikan PPN-nya saat ini termasuk sembako, banyak pula dikonsumsi masyarakat mampu yang seharusnya bisa membayar.

"Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri," ujar Yustinus.

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Baca Juga: Paket Sembako dan Jutaan Masker Dibagikan untuk Ringankan Beban Warga

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x